Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 2007 tentang organisasi perangkat daerah membawa perubahan dalam sistem pemerintahan daerah terutama pada struktur organisasi dan tata kerja satuan kerja perangkat daerah Kabupaten Serang. Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Serang, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kabupaten Serang yang melaksanakan fungsi utama di Pemuda, Olahraga dan Bidang Pariwisata di daerah yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Serang.
Dalam rangka pelaksanaan amanat undang – undang no. 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional dan seiring dengan ditetapkannya undang – undang no. 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan undang – undang nomor 12 tahun 2008 tentang perubahan kedua atas undang – undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah, telah merubah paradigma sentralisasi pemerintahan daerah disentralisasi dengan pemberian otonomi daerah yang nyata, luas dan bertanggung jawab kepada daerah.
Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Serang mempunyai kewajiban melaksanakan sebagian tugas Pemerintah Kabupaten Serang dan bertanggungjawab kepada Bupati, untuk mempertanggungjawabkan penyelenggaraan pemerintah dilingkungan Disporapar serta wajib menyusun rencana strategis (RENSTRA) sebagai dasar pelaksanaan pembangunan di daerah dalam kerangka waktu jangka menengah (lima tahun) yang berpedoman pada RPJMD Kabupaten Serang.