study-banding-raperda-keolahragaan

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serang bersama dengan Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kabupaten Serang telah melakukan study banding dalam rangka penyusunan draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Keolahragaan di lingkungan Kabupaten Serang.

Study banding ini dilakukan pada tanggal 18-20 April 2021 di Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga Kabupaten Cimahi dan Kantor DPRD Kabupaten Cimahi.

Perda ini nantinya bertujuan untuk mengatur tentang tugas-tugas Pemerintah Daerah dalam melakukan pembinaan dan penyelenggaraan keolahragaan, termasuk mengatur sarana dan prasarana keolahragaan.

Setelah perda ini ditetapkan dan diberlakukan, diharapakan dapat memberikan kenyamanan bagi para pelaku olahraga di lingkungan Kabupaten Serang.