ppkm-darurat-kabupaten-serang

Pemerintah resmi menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Kebijakan ini diberlakukan untuk menekan penyebaran Virus Covid-19 yang akhir-akhir ini semakin meningkat kasusnya. PPKM Darurat ini menerapkan pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat dari kebijakan yang sudah ada sebelumnya.

Sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, PPKM Darurat ini dilaksanakan selama dua pekan mulai tanggal 3 – 20 Juli 2021.

Menindaklanjuti Instruksi di atas, maka Pemerintah Kabupaten Serang mengeluarkan Instruksi Bupati Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Kabupaten Serang.

Dalam Instruksi tersebut dijelaskan mengenai pembatasan kegiatan diantaranya :

1.       Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring / online

2.       Pelaksanaan kegiatan pada sector non esensial diberlakukan 100% work from home (WFH)

3.       Pelaksanaan kegiatan pada sector esensial seperti perbankan diberlakukan 50% work from home (WFH)

4.       Kegiatan pada pusat perbelanjaan / mall ditutup sementara

5.       Tempat ibadah dan fasilitas umum (area publik dan tempat wisata) ditutup sementara

6.       Supermarket dan pasar tradisional tutup pukul 20.00 waktu setempat

Dan beberapa pembatasan kegiatan lainnya. Dalam Instruksi Bupati juga dijelaskan mengenai sanksi terhadap pelanggaran yang diatur dalam Instruksi tersebut. Instruksi Bupati ini berlaku mulai tanggal 3 Juli 2021.

Diharapkan dengan adanya PPKM Darurat selama dua pekan ini dapat mengurangi jumlah kasus Covid-19 khususnya di Kabupaten Serang.