Meningkatnya kunjungan wisatawan dikhawatirkan akan menimbulkan resiko peningkatan penyebaran Covid-19 dan banyak ditemukannya pelanggaran protocol kesehatan. Sehubungan dengna hal ini, Gubernur Banten akhirnya mengeluarkan Instruksi Gubernur nomor 556/901-DISPAR/2021 tentang Penutupan Sementara Destinasi Wisata Dampak Libur Hari Raya Idul Fitri Tahun 2021 di Provinsi Banten. Sesuai dengan Instruksi tersebut, Bupati/Wali Kota se-Provinsi Banten diminta untuk menutup sementara destinasi pariwisata di wilayahnya mulai tanggal 15 Mei 2021 pukul 21.00 WIB s.d 30 Mei 2021.
Bupati Serang bersama dengan Kepolisian Resor Cilegon dan Komandan Distrik Militer 0623 Cilegon mengeluarkan Surat Edaran Bersama tentang Penutupan Sementara Destinasi Wisata di Kabupaten Serang.
Dalam surat edaran tersebut menghimbau kepada Pimpinan Musyawarah Kecamatan untuk menutup sementara destinasi wisata dan fasilitas hiburan dan kolam renang mulai tanggal 16 - 30 Mei 2021.