dibukanya-kembali-destinasi-wisata-di-provinsi-banten

Diterapkannya Instruksi Gubernur tentang Penutupan Sementara Destinasi Wisata Dampak Libur Hari Raya Idul Fitri Tahun 2021 di Provinsi Banten, menimbulkan banyak pro dan kontra terutama di kalangan pengelola wisata. Hal ini sepertinya menjadi dasar untuk membuat kesepakatan baru terkait penutupan destinasi wisata.

Hasil kesepakatan rapat Satuan Tugas Covid-19 Tingkat Provinsi Banten dan Satuan Tugas Covid-19 Kabupaten/Kota yang dipimpin oleh Bapak Gubernur Prov. Banten dan dihadiri oleh Bupati/Walikota beserta Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Provinsi dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten  pada  tanggal 19 Mei 2021, diantaranya pembukaan kembali destinasi Wisata yang berada di zona kuning dan hijau dan tetap menutup destinasi wisata yang berada di zona merah dan oranye. Destinasi wisata yang dibuka kembali tetap dengan syarat menerapkan kewajiban protokol kesehatan secara ketat.

Hal ini tertuang dalam Insruksi Gubernur Nomor 11 tahun 2021 tentang Revisi Intruksi Gubernur Nomor 556/901-DISPAR/2021 Tentang Penutupan Sementara Destinasi Wisata Dampak Libur Hari Raya Idul Fitri Tahun 2021.

Selain menerapkan protocol kesehatan yang ketat, Instruksi Gubernur juga menerangkan untuk melakukan monitoring terhadap destinasi wisata yang dibuka dalam zona hijau dan kuning dengan melibatkan Satgas Covid-19 di tingkat Kabupaten/Kota atau Satgas Covid-19 di tingkat Provinsi.

Dengan adanya Instruksi Gubernur yang baru, maka Insruksi Gubernur sebelumnya sudah tidak berlaku lagi. Instruksi Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal di tetapkan yaitu 21 Mei 2021.