
Surat Edaran Bupati Serang Nomor :300/724-Huk/2020 tentang Larangan Penyelenggaraan Perayaan Tahun Baru. Tiga poin utama :
1. Melaksanakan protokoler kesehatan dengan memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan
2. Tidak menyelenggarakan kegiatan perayaan tahun baru 2021, di dalam dan / atau di luar ruangan pada tempat/fasilitas umum yang berpotensi menimbulkan kerumunan
3. Tidak membakar, membunyikan, dan menyalakan petasan/kembang api/sejenisnya.
.
.
#disporaparserangkab
#cegahcovid19
#ingatpesanibu